top of page
Redaktur: Yos Mo

Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional


Presiden Joko Widodo telah menetapkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2017.

Perpres RI Nomor 3 Tahun 2017 tersebut mengatur rencana dan target yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan industri perikanan.

Berikut program dan kegiatan lengkap, serta target output dalam Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional

Presiden Jokowi & Menteri Susi Pudjiastuti berkomunikasi dengan nelayan/ foto: presidenri.go.id

Program Perikanan Tangkap Berkelanjutan

  • Kegiatan revitalisasi galangan kapal nasional dan peningkatan kapasitas kapal ikan buatan lokal. Target Output :

  • PP tentang Kapal Perikanan.

  • Peningkatan kapasitas produksi perikanan Tangkap melalui 4.787 unit kapal < 30 GT.

  • Bantuan Pemerintah dan 12.536 unit kapal > 30 GT swasta nasional.

  • Klasifikasi dan sertifikasi 50 galangan kapal skala menengah ke bawah (non baja)

  • Standardisasi dan sertifikasi 5 komponen kapal.

  • Peningkatan TKDN untuk komponen pembuatan kapal.

  • Kegiatan penegakan hukum & transparansi perizinan untuk mencegah IUU Fishing. Target Output :

  • PP tentang Pengawasan Perikanan

  • Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

  • Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu di 31 Lokasi dan Data sharing 34 provinsi.

  • Kegiatan melengkapi sarana 85 prasarana Pelabuhan Perikanan. Target Output :

  • Pemenuhan standar operasional bagi 13 lokasi pelabuhan perikanan

  • Sarana dan prasarana air bersih di 31 SKPT.

  • Sarana dan prasarana pendukung pelabuhan di 31 SKPT.

  • Pengerukan alur 6 lokasi pelabuhan perikanan.

  • Sarana dan prasarana akses jalan dari dan ke sentra produksi di 31 SKPT.

  • Perumahan nelayan di 31 SKPT.

  • Data dan informasi kinerja pelabuhan tangkahan di 34 provinsi.

  • Fasilitas bongkar muat ikan di 10 lokasi Pelabuhan Umum.

  • Kegiatan memenuhi kebutuhan energi untuk armada kapal ikan domestik. Target Output

  • Stasiun Pengisian BBM di 31 SKPT.

  • Paket percontohan 8.000 LPG dan konventer kit.

  • Kegiatan melatih keterampilan dan melakukan sertifikasi nelayan. Target Output

  • Penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) pada 1.200 unit kapal, sertifikasi penangkapan bagi 9.659 orang dan sertifikasi keterampilan penanganan ikan bagi 6.440 orang.

Program Perikanan Budidaya Berkelanjutan

  • Kegiatan mengurangi biaya pakan dalam komponen produksi budidaya. Target Output :

  • Revisi PMK Nomor 267/PMK.010/205 tentang kriteria dan/ atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari PPN.

  • Pengendalian ekspor dan impor bahan baku pakan dan inisiasi pembangunan pabrik pakan dan pembenihan ikan oleh BUMN.

  • Perpres tentang PSO untuk pakan dan benih ikan.

  • Kegiatan melengkapi sarana & prasarana untuk peningkatan produksi tambak. Target Output :

  • Revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi, terkait dengan usulan memasukkan sistem irigasi untuk perikanan budidaya.

  • Pembangunan jaringan irigasi, jalan produksi, pengoiahan limbah dan sabuk hijau untuk menunjang produksi perikanan budidaya di 12 provinsi.

  • Pemenuhan pasokan energi listrik usaha budidaya tambak udang.

  • Penyediaan kincir, pompa, genset, eskavator, dan plastik geomembran/HDPE untuk tambak.

  • Kegiatan membangun kemitraan bisnis dengan pembudidaya skala UKM. Target Output :

  • Permen KP tentang Usaha Perikanan Budidaya.

  • Permen KP Kemitraan Bidang Perikanan Budidaya (penanaman modal asing).

  • Permen KP Kemitraan Bidang Perikanan Budidaya (inti plasma)/Penggalangan Dana Masyarakat.

  • Sistem online BKPM-PTSP daerah.

  • Kegiatan melatih keterampilan & sertifikasi pembudidaya. Target Output :

  • PP tentang pembudidaya ikan.

  • Sertifikasi Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Program Industri Hasil Pengolahan Perikanan

  • Akses listrik dan rantai dingin untuk bahan baku industri perikanan. Target Output :

  • Revisi Permen ESDM No.31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. PLN terkait dengan pengecualian tarif dasar listrik saat beban puncak pada industri perikanan.

  • Permen KP tentang Pengendalian Pengeluaran Bahan Baku Utuh Segar dan Beku Komoditas Industri ke Luar Wilayah NKRI.

  • Sistem rantai dingin di 31 SKPT dan sentra produksi perikanan/pengumpulan/pusat distribusi (pemerintah dan swasta).

  • Pemenuhan pasokan energi listrik untuk sistem rantai dingin di 31 lokasi prioritas industri perikanan.

  • Kemudahan akses transportasi, ekspor & impor untuk industri perikanan. Target Output :

  • Kesepakatan Bersama Menhub-Mendag-MenKP-MenBUMN tentang optimalisasi pengangkutan ikan sebagai muatan angkutan balik kapal Trayek Tol Laut, terutama untuk produk hasil perikanan.

  • Penambahan jumlah pelabuhan ekspor hasil perikanan melalui penetapan bandara dan pelabuhan laut untuk ekspor di 20 SKPT.

  • Perpres tentang PSO untuk jasa angkutan produk KP antar pulau, termasuk dari pulau-pulau terluar.

  • Pengendalian produk perikanan di exit entry point dan daerah perbatasan di 18 Bandara, 7 Pelabuhan Laut Utama & 12 Pos Lintas Batas.

  • Kemudahan akses tenaga kerja terampil untuk industri perikanan. Target Output :

  • Reviu Kep. Menakertrans KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, terkait dengan reviu definisi tenaga kerja inti dan pendukung bidang perikanan.

  • Sertifikasi petugas mutu.

  • Pembentukan LSPro (Lembaga Sertifikasi Profesi).

  • Fasilitas perpajakan dan tarif impor & ekspor untuk Industri perikanan. Target Output :

  • Revisi Peraturan Menteri Keuangan NO.121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, terkait dengan pengecualian PPnBM peralatan sarana sistem rantai dingin.

  • Revisi Permen Keuangan No 124 Tahun 2013 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu, terkait dengan usulan memasukkan industri perikanan ke dalam industri padat karya yang mendapat fasilitas pengurangan PPh.

  • Penetapan pengenaan pajak ekspor bahan baku mentah.

  • Penurunan tarif dan atau non tarif komoditas utama di negara tujuan ekspor (Uni Eropa dan Amerika Serikat).

  • Penurunan tarif bea impor untuk alat mesin perikanan dan penunjang industri pengolahan yang belum mampu di produksi di dalam negeri atau sudah di produksi di dalam negeri tetapi belum mencukupi.

  • Operasionalisasi 15 SKPT menjadi Zona Ekonomi Investasi Khusus Kelautan dan Perikanan dalam kerangka Global Value Chain melalui pembentukan kawasan berikat perikanan.

  • Standarisasi Usaha dan Industri Pengolahan Ikan. Target Output :

  • Permen KP tentang Usaha Pengolahan Ikan.

  • Sertifikasi UPI (SKP), CKIB, dan HACCP.

  • Optimalisasi sistem resi gudang untuk produk perikanan, rumput laut, dan garam. Target Output :

  • Revisi PP No 70/2013 tentang perubahan atas PP 36/2007 tentang pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

  • Perpres tentang PSO untuk pengusahaan pelabuhan, pengolahan, penyimpanan dan pemasaran di SKPT.

  • Percepatan Industri Rumput Laut Nasional. Target Output :

  • Perpres tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional.

  • Revisi Permenkes No.1799 Tahun 2010 tentang Industri Farmasi, terkait dengan penyederhanaan persyaratan penempatan apoteker pada industri farmasi berbahan baku rumput laut.

  • Pembangunan 1 industri non produk pangan berbahan baku rumput laut untuk pembuatan cangkang kapsul.

  • Peningkatan akses & konsumsi ikan dalam negeri. Target Output :

  • Perpres tentang Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan).

  • Pembangunan 5 model Pasar Ikan Modern.

  • Penyediaan 1 Pasar Ikan Bersih untuk ikan segar/olahan/kering per kabupaten/kota.

  • Peningkatan dan perluasan pasar di luar negeri. Target Output :

  • Letter of Commitment dengan 3 mitra dan 5 Wisma Niaga Ikan Indonesia untuk promosi dan branding produk perikanan Indonesia.

  • Diversifikasi dan Peningkatan Kualitas Produk Kelautan & Perikanan. Target Output :

  • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) bagi 20 SNI Produk Perikanan.

  • Perluasan SNI produk mutiara dan ikan hias.

  • Penugasan BUMN Perikanan untuk mengembangkan bisnis perikanan di 22 UPT Pelabuhan Perikanan dan 14 UPT Budidaya Perikanan, dan rintisan bisnis di 20 SKPT.

  • Penugasan BUMN garam untuk pembinaan dan pendampingan kepada Petambak Garam di 40 kabupaten penghasil garam rakyat.

Program Tata Ruang & Pengembangan Kawasan

  • Transparansi ijin lokasi & ijin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Target Output :

  • PP tentang transparansi ijin lokasi & ijin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

  • Percepatan tata ruang laut nasional untuk mendukung keberlanjutan industri perikanan. Target Output :

  • PP tentang Perencanaan Ruang Laut.

  • PP tentang Tata Ruang Laut Nasional.

  • RTRW dan Rencana Zonasi Daerah untuk 17 Provinsi (31 lokasi SKPT) dan 12 Provinsi Sentra Perikanan Budidaya.

  • Penetapan lokasi dan menyiapkan sarana prasarana Sentra Kelautan dan & Perikanan Terpadu (SKPT) sebagai Proyek Strategis Nasional. Target Output :

  • Permen KP tentang Penetapan Lokasi SKPT.

  • Data lingkungan laut untuk 31 SKPT.

  • Peta kawasan skala 1 : 25.000 untuk 31 SKPT.

  • Masterplan 31 SKPT.

  • Penetapan SKPT sebagai Proyek Strategis Nasional melalui revisi Lampiran Perpres 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Petunjuk Pelaksanaannya.

  • Penyediaan lahan untuk pembangunan sarana prasarana industri perikanan di 31 SKPT.

  • Penyediaan jaringan komunikasi di 20 SKPT Kawasan Perbatasan.

Program Regulasi, Kelembagaan, dan Pembiayaan

  • Harmonisasi UU Perikanan dengan UU Pelayaran terkait dengan integrasi pengelolaan pelabuhan, syahbandar, gross akte, sertifikasi ABK, pelabuhan sandar kapal pengangkut, penambahan pelabuhan khusus di hub KTI. Target Output :

  • Harmonisasi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terkait dengan integrasi pengelolaan pelabuhan, syahbandar, gross akte, sertifikasi ABK, pelabuhan sandar kapal pengangkut, penambahan pelabuhan khusus di hub KTI.

  • Dukungan pembiayaan & akses permodalan : Percepatan pengadaan barang & jasa untuk industri perikanan, penyertaan modal tambahan untuk BUMN Perikanan dan perluasan akses pembiayaan non-APBN untuk bisnis (BLU, KUR, Kredit Perbankan). Target Output :

  • Petunjuk Teknis tentang Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis Nasional (Perpres 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional).

  • Penyertaan modal pada BUMN Perikanan dan BUMN lainnya untuk kegiatan industri perikanan.

  • Penyediaan skema pembiayaan khusus melalui Kredit Program dan BLU-LPMUKP.

  • Fasilitasi akses permodalan usaha perikanan melalui Kesepakatan Bersama.

  • Perbaikan data & informasi perikanan melalui Satu Data. Target Output :

  • Penguatan data dan informasi hulu hilir melalui Sistem Satu Data dan sistem e-marketing/bursa ikan.

  • Meningkatkan status kelompok menjadi koperasi. Target Output :

  • Fasilitasi legalitas kelembagaan usaha untuk 3.000 UKM berbadan hukum bidang perikanan dan garam.

  • Minimalisasi risiko keamanan untuk industri perikanan di pulau terluar. Target Output :

  • Pengamanan kawasan industri perikanan di pulau terluar.

INFORMASI TERKAIT

Hubungi Customer Sales Representative kami di Indah Sari Windu Medan: Jl. Sutomo No. 560, Medan, Sumatera Utara, 20231, Indonesia Surabaya: Pergudangan Tanrise Westgate Diamond, Blok B-16, Wedi, Gedangan, Sidoarjo 61254, Indonesia Telp: 061 4571 224

Up. Teguh Raharjo

0812 6065 5496

736 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page