Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) alokasikan dana sebesar 1,4 Triliun rupiah untuk kegiatan prioritas di bidang perikanan tangkap pada tahun ini. Dana tersebut berasal dari anggaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) tahun 2017.
Anggaran 1,4 triliun tersebut akan digunakan khusus untuk para stakeholder di bidang perikanan tangkap berupa pengadaan 500 ribu premi asuransi nelayan, 1.080 unit kapal perikanan, 2.990 unit alat penangkap ikan, serta pengembangan 4 lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT).
Menteri KKP Susi Pudjiastuti & Zulficar Mochtar (Plt Dirjen Perikanan Tangkap)/ foto: maritimeobserver.com
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar, menjelaskan bahwa pada tahun 2017 disiapkan juga anggaran untuk pembangunan tujuh pelabuhan perikanan di Pangandaran, Muara Baru, Bitung, Jembrana, Sendang Biru, Jayanti, dan Untia, yang merupakan prioritas nasional.
Zulficar Mochtar menambahkan, KKP akan konsisten dalam meningkatkan kehidupan nelayan melalui Asuransi Nelayan dan SeHat (Sertifikat Hak Atas Tanah) nelayan di tahun 2017, menyusul pencapaian kinerja DJPT pada 2016.
“600.000 calon penerima Asuransi Nelayan telah terverifikasi dan validasi di 34 provinsi sepanjang tahun 2016, dimana 409.498 bantuan premi telah tersalurkan, dan 17.101 bidang tanah SeHat Nelayan telah tersertifikasi”, jelas Zulficar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menjalankan Gerai Permodalan Nelayan (Gemonel) bekerja sama dengan perbankan untuk memfasilitasi permodalan bagi nelayan eks cantrang di tahun 2016. Gemonel ini bertujuan agar terlaksananya percepatan fasilitas permodalan, khususnya melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Retail bagi nelayan.
Mengenai larangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik, KKP akan lakukan pendampingan penggantian alat tangkap yang dilarang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 3 Januari 2017 yang disampaikan kepada para Gubernur, para Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kelautan dan perikanan, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup KKP.
KKP dan pemerintah daerah akan mengambil berbagai langkah pendampingan/asistensi sesuai kebutuhan dalam jangka waktu enam bulan.
KKP membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat tangkap penangkapan ikan (API) yang melibatkan kementerian/lembaga terkait. Lalu, memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan non bank.
Selanjutnya, KKP merelokasi daerah penangkapan ikan, mempercepat proses perizinan API pengganti yang diizinkan, memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti, serta tidak menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) baru untuk API yang dilarang.
“KKP melakukan proses perizinan yang mudah, cepat, transparan dan terkendali selama 2016. Izin terbit terdiri dari 2.313 SIUP, 3.944 SIPI dan 316 SIKPI yang berasal dari 32 lokasi gerai perizinan”, imbuh Zulficar.
Nilai Tukar Nelayan Meningkat
Tahun 2016 KKP berhasil mendongkrak Nilai Tukar Nelayan (NTN) menjadi 109 dari sebelumnya sebesar 106,14 pada 2015. Nilai tukar nelayan (NTN) digunakan Badan Pusat Statistik untuk mempertimbangkan seluruh penerimaan (revenue) dan seluruh pengeluaran (expenditure) keluarga nelayan.
penangkapan ikan di laut/ foto: infomaritim.com
Kegunaan NTN untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat nelayan secara relatif dan merupakan ukuran kemampuan keluarga nelayan untuk memenuhi kebutuhan subsisten.
PNBP sumber daya alam (SDA) juga meningkat, dari sebelumnya Rp 77,49 Miliar, pada 2016 mencapai Rp. 360,86 Miliar. Sedangkan untuk nilai produksi perikanan tangkap tahun 2016 mencapai Rp 125,38 Triliun dengan volume produksi 6,83 juta ton. Adapun pada 2017, KKP menargetkan produksi perikanan tangkap 6.624.320 ton dengan nilai produksi Rp 134 Triliun.
Update Berita Kementerian Kelautan dan Perikanan
Hubungi Customer Sales Representative kami di
Indah Sari Windu Medan: Jl. Sutomo No. 560, Medan, Sumatera Utara, 20231, Indonesia Surabaya: Pergudangan Tanrise Westgate Diamond, Blok B-16, Wedi, Gedangan, Sidoarjo 61254, Indonesia Telp: 061 4571 224
Up.Bima Apriandi Telp: 0821 6844 3388