top of page
Redaktur : Maulina Siregar

Penyelundupan 71.250 Benih Lobster ke Singapura Berhasil Digagalkan


Penyelundupan sebanyak 71.250 ekor benih lobster berhasil digagalkan. Benih lobster yang diperkirakan senilai Rp 2,8 miliar itu hendak dikirimkan ke Singapura via Bandara Soekarno Hatta. Operasi menggagalkan penyelundupan tersebut adalah buah kerja sama operasi lintas sektoral yang melibatkan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta 1, Kepolisian Resort dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) mengapresiasi keberhasilan kerja sama operasi lintas sektoral ini. Ia berharap kordinasi antar lembaga semakin erat dan kuat. “Semuanya demi satu tujuan, yakni menyelamatkan negara dari kerugian yang disebabkan penyelundupan," ujar Menteri Susi saat berada di Kalibaru Tanjung Priok, Selasa (13/9/2016).

Ilustrasi lobster muda. Foto: Wikipedia

Di sisi lain, Kepala BKIPM Rina memaparkan bahwa informasi mengenai penyelundupan ribuan benih lobster tersebut berawal dari Polres Bandara Soekarno Hatta. Yang kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Ternyata, ribuan benih lobster tersebut berasal dari Mataram. “Dari tangan pelaku diamankan ribuan ekor benih lobster yang diduga akan dikirim Singapura saat pesawat sedang transit di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis 8 September lalu," ungkap Rina.

Dikutip dari Bisnis Indonesia, informasi yang dirilis oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta, ketika ditemukan ribuan bibit lobster disebar dalam tiga koper yang dimasukkan ke dalam bagasi pesawat. Masing-masing koper berisi 33 kantong berjumlah24.000 ekor benih lobster, sebanyak 32 kantong dengan jumlah 24.000 ekor benih lobster. Dan, 30 kantong dengan jumlah 22.260 ekor benih lobster.

Polres Bandara kemudian mengeluarkan koper-koper tersebut dan diserahkan kepada BKIPM Jakarta I. Selanjutnya, pihak BKIPM Jakarta akan melepaskan ribuan benih lobster ini ke habitat aslinya, yaitu di perairan Pantai Selatan Jawa Barat. Rencananya 1.500 ekor benih disisihkan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Kasus penyelundupan ini telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) 01/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan. Pelaku terancam hukuman pidana paling berat 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(*)

Hubungi Customer Sales Representative kami di

Indah Sari Windu Medan: Jl. Sutomo No. 560, Medan, Sumatera Utara, 20231, Indonesia Surabaya: Pergudangan Tanrise Westgate Diamond, Blok B-16, Wedi, Gedangan, Sidoarjo 61254, Indonesia Telp: 061 4571 224 - 0812 6083 0602 Up. Cherrie Gisela

100 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page