top of page
Redaktur: Maulina Siregar

KKP Segera Sahkan Peraturan Pembatasan Jumlah Keramba


Usaha perikanan dalam bentuk keramba jaring apung akan segera dibatasi. Peraturan mengenai pembatasan keramba di perairan umum sedang dirampungkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Diperkirakan peraturan tersebut akan disahkan pada September 2016 ini. Aturan tersebut dirangkum dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Slamet Subiakto, Dirjen perikanan Budidaya menyebutkan draft peraturan pembatasan jumlah keramba tersebut sudah ada. Dan isinya tidak hanya mengatur soal kuantitas keramba sesuai dengan daya tampung waduk. Namun juga memuat peraturan tentang penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan.

Seperti dikutip dari Kontan, meskipun disahkan dalam bentuk Permen namun tindak lanjut peraturan tersebut menjadi hak pemerintah daerah (pemda). Dengan demikian, pemda yang akan mengatur kebijakan dan memutuskan jumlah keramba yang ditolerir untuk setiap daerah. Begitu juga dengan penerapan sanksi yang akan diserahkan kepada pihak Pemda.

Ratusan ton ikan mati di keramba jaring apung di sekitar kawasan Danau Toba.

Dibuatnya peraturan ini, ujar Slamet, didorong karena selama ini terjadi kelebihan kapasitas. Ia pun mencontohkan praktik keramba jaring apung di Danau Toba yang sudah jauh melebihi kapasitas dan daya dukung waduknya. Padahal kapasitas maksimal adalah 50.000 ton per tahun, justru sekarang adalah 83.000 ton per hari.

Di sisi lain, Wajan Sudja, Sekjen Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia yang sehari-hari juga adalah petambak ikan kerapu menuturkan peraturan tersebut tak perlu dibuat. Menurutnya, cukup diserahkan saja kepada pemerintah daerah karena hal tersebut adalah otonomi masing-masing kawasan. “Cukup jadi kewenangan pemda. Pemerintah pusat tak perlu turun tangan mengaturnya, ”ujar Wajan.

Meski demikian Wajan mengakui pembatasan keramba ini adalah langkah yang tepat mengingat banyak yang operasionalnya tidak berizin. Dan yang lebih parah, memberikan dampak pencemaran lingkungan. Sebagai contoh di Waduk Cirata, Purwakarta, Jawa Barat, hanya terdapat 17.000 keramba berizin dari total sekitar 75.000-80.000 keramba. Sehingga menyebabkan banyak ikan mati. (*)

Hubungi Customer Sales Representative kami di

Indah Sari Windu Medan: Jl. Sutomo No. 560, Medan, Sumatera Utara, 20231, Indonesia Surabaya: Pergudangan Tanrise Westgate Diamond, Blok B-16, Wedi, Gedangan, Sidoarjo 61254, Indonesia Telp: 061 4571 224 - 0812 6083 0602 Up. Cherrie Gisela

354 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page