top of page
Redaktur: Maulina Siregar

Hingga Agustus KKP Restocking 14, 2 Juta Ikan


Hingga Agustus 2016, Ditjen Perikanan Budaya Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penebaran kembali benih atau restocking sebanyak 14,2 juta ikan yang didominasi benih ikan air tawar. Rinciannya adalah 10,8 juta ikan air tawar tersebut adalah ikan nilem, tawes, udang galah, jelawat, papuyu dan haruan. Adapun 3,375 juta ekor merupakan benih ikan payau yang meliputi kepiting dan rajungan. Kemudian, sebanyak 8.500 adalah benih kerapu.

“Restocking ini dalah bentuk dukungan Ditjen Perikanan Budaya untuk melestarikan ikan di perairan umum sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan, “ ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, seperti dikutip dari Bisnis Indonesia, Kamis (25/8/2016).

Slamet menuturkan pihaknya berharap ikan-ikan lokal yang juga asli Indonesia seperti ikan tawes, nilem dan udang galah yang di-restocking kali ini dapat mencegah menurunnya populasi ikan tersebut. Sebab menurut Slamet, selama ini dikarenakan sistem menangkap ikan yang belum benar membuat jumlah ikan tersebut terus menurun bahkan menuju kepunahan.

Tim Ditjen Perikanan Budaya Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penebaran kembali (restocking) ikan di Waduk Jatibarang, Kota Semarang – Jawa Tengah.

Foto:www.djpb.kkp.go.id

“Kita telah menguasai teknologi pembenihan ikan-ikan lokal tadi, jadi produksi benih yang dihasilkan dapat ditebar kembali ke alam. Sehingga dapat memperkaya sumber daya perikanan. Selain itu, masyarakat pun punya sumber pendapatan sekaligus bisa mendapatkan sumber gizi,” Slamet menjelaskan.

Ia memastikan ikan-ikan yang dipilih untuk di-restocking adalah pemakan plankton dan tanaman air. Juga memiliki karakteristik trophic level yang berbeda. Dengan demikian hewan air tersebut tak saling berkompetisi melainkan saling mendukung demi keberlanjutan sumber daya ikan di perairan.

Dengan adanya penebaran benih ini, Slamet juga berharap Kelompok Sadar Wisata setempat konsisten menjaga kelestariannya. Oleh karena itu, perlu segera disiapkan peraturan mengenai tata cara penangkapan ikan. Mulai dari penangkapan ikan yang bertelur, dengan ukuran tertentu, dengan demikian jumlah ikan di waduk selalu terus terjaga.

“Proyeksi jangka panjangnya, dengan adanya penebaran di perairan umum tak lagi menjadi tugas pemerintah. Namun, dapat dilakukan oleh masyrakat sendiri sesuai kesadaran dan kebutuhan. Yang berujung pada peningkatan perekonomian masyarakat,” Slamet menjelaskan. Setelah itu, masyarakat yang telah mendapatkan pendapat dari hasil perikanan tersebut, diharapkan kembali dapat menyisihkan sebagian pendapatannya untuk membeli benih. Yang kemudian dapat ditebar kembali ke perairan. (*)

Hubungi Customer Sales Representative kami di Indah Sari Windu Medan: Jl. Sutomo No. 560, Medan, Sumatera Utara, 20231, Indonesia Surabaya: Pergudangan Tanrise Westgate Diamond, Blok B-16, Wedi, Gedangan, Sidoarjo 61254, Indonesia Telp: 061 4571 224 - 0812 60830602 Up. Cherrie Gisela

113 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page