top of page
Redaktur : Maulina Siregar

KKP Susun Anggaran untuk Ganti Alat Tangkap Nelayan yang Ramah Lingkungan


Tak hanya bertentangan dengan kode etik penangkapan, aktivitas menangkap ikan yang dilakukan nelayan dengan menggunakan bahan peledak, pukat harimau, bahan kimia beracun seperti sodium atau potassium sianida hanya akan menghancurkan ekosistem dan sumberdaya perairan.

Harus diakui, penangkapan di Indonesia sudah masuk tahap overfishing. Kondisi ini jika tidak segera diantisipasi akan menjad sumber kerugian, bukan hanya bagi nelayan, tapi juga seluruh penduduk. Mengantisipasi agar situasi tersebut tidak semakin memburuk, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun pos anggaran untuk menyediakan alat tangkap yang tidak merusak lingkungan yang diperuntukkan pada nelayan.

“Masih tahap menyusun anggaran. Nah selanjutnya, anggaran penyediaan alat tangkap nelayan ini dimasukkan ke dalam pos APBN atau APBD,” ujar Abdul Halim, selaku Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), seperti dikutip dari Kontan, Jumat (12/8/2016). Tak sekadar menyediakan peralatan, Abdul Halim menyebutkan bahwa pemerintah pusat maupun punya kewajiban untuk melakukan sosialisasi menyeluruh terkait dampak alat tangkap ikan yang selama ini merusak biota dan ekosistem laut.

Nelayan menangkap ikan tuna mengandalkan kail. Foto:wwf.or.id

Adapun Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengemukakan rencana untuk mengunjungi lokasi-lokasi nelayan di berbagai daerah. Tujuannya untuk sosialisasi menghentikan proses penangkapan ikan yang menghancurkan biota laut. "Sosialisasi ke para nelayan pasti dilakukan. Mereka akan diingatkan supaya tak lagi ikan menggunakan bom. Itu tindakan pelanggaran,” Menteri Susi menegaskan, Senin (1/8/2016). Selama ini Menteri Susi melihat penggunaan bom ikan masih meluas. Bahkan pihaknya telah mendapatkan video kiriman yang merekam penggunaan bom ikan.

Di sisi lain, pada 17 Agustus 2016, Menteri Susi menyebutkan KKP akan menenggelamkan 71 kapal. Tujuan penenggelaman tersebut agar nantinya kapal-kapal tersebut bisa dialihfungsikan sebagai rumpon atau rumah bagi ikan.Menteri Susi pun mengutarakan rencana membangun monumen illegal fishing yang akan menjadi pengingat bahwa kegiatan tersebut adalah sebuah tindak kejahatan yang harus diberantas. Rencananya monumen illegal fishing didirikan di Pangandaran, Jawa Barat. (*)

Hubungi Customer Sales Representative kami di

Indah Sari Windu Medan: Jl. Sutomo No. 560, Medan, Sumatera Utara, 20231, Indonesia Surabaya: Pergudangan Tanrise Westgate Diamond, Blok B-16, Wedi, Gedangan, Sidoarjo 61254, Indonesia Telp: 061 4571 224 - 0812 6083 0602 Up. Cherrie Gisela

135 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page