Tak sedikit yang menyepelekan pekerjaan sebagai nelayan. Padahal pekerjaan ini mulai dan berharga. Jutaan orang bergantung pada nelayan. Apalagi nelayan yang bekerja di atas kapal memiliki resiko kecelakaan sangat tinggi. Setiap tahapan kerja punya resiko masing-masing. Dimulai dengan proses setting, towing dan hauling. Misalnya pada saat hauling yaitu aktivitas penarikan tali, sering terjadi tali kusut di kelos gardan. Resiko tinggi pada proses sering mengakibatkan cedera anggota tubuh dan meninggal dunia. Oleh karena itu, sudah selayaknya nelayan mendapatkan asuransi jiwa.
Dibutuhkan kehadiran aturan yang jelas supaya pemberlakuan asuransi untuk nelayan menjadi hak. Komitmen ini yang perlahan dikerjakan oleh Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP). Hal ini sejalan dengan pernyataan yang disebutkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bahwa program asuransi jiwa untuk nelayan sedang dalam proses lelang. Ia pun menjanjikan bahwa proses lelang asuransi untuk nelayan segera rampung.
“Program asuransi jiwa untuk nelayan Indonesia yang saat ini proses lelangnya sudah hampir rampung, tapi tidak meliputi anak buah kapal (ABK),” ujarnya Senin (1/8/2016). Dikutip dari situs kkp.go.id, Menteri Susi kembali menegaskan bahwa program asuransi jiwa dari pemerintah ini hanya untuk para nelayan yang mempunyai kapal berkapasitas 50 gross tonage (GT).
Kapal nelayan 30 GT berhak mendapatkan asuransi jiwa . Foto: energitoday.com
Mengapa ABK tidak termasuk dalam asuransi jiwa tersebut? Karena menurutnya ABK sudah pasti mendapat perlindungan berupa asuransi yang sifatnya wajib ditanggung oleh perusahaan di tempatnya bekerja. Atau mereka sudah masuk dalam program asuransi seperti BPJS.
KKP mengalokasikan anggaran senilai Rp175 miliar untuk program asuransi ini. Namun, sementara masih ditujukan untuk satu juta nelayan. Manfaat asuransi baru bisa dinikmati terhitung satu tahun sejak tanggal pembuatan asuransi ini ditetapkan. Program asuransi tersebut tersebut meliputi dua jenis santunan. Ada santunan kecelakaan untuk nelayan dikarenakan akivitas penangkapan ikan berupa santunan kematian senilai Rp200 juta.
Asuransi ini juga meliputi santunan cacat tetap senilai Rp100 juta. Ada juga biaya pengobatan sebesar Rp20 juta. Kemudian, santunan kecelakaan ketika berada di luar aktivitas penangkapan ikan. Tak ketinggalan, santunan kematian alami Rp260 juta, cacat tetap sebesar Rp100 juta , serta biaya pengobatan Rp20 juta. (*)
Hubungi Customer Sales Representative kami di
Indah Sari Windu Medan: Jl. Sutomo No. 560, Medan, Sumatera Utara, 20231, Indonesia Surabaya: Pergudangan Tanrise Westgate Diamond, Blok B-16, Wedi, Gedangan, Sidoarjo 61254, Indonesia Telp: 061 4571 224 - 0812 6083 0602 Up. Cherrie Gisela